Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jakarta PSBB Lagi, Ganjil Genap Kembali Ditiadakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat pertama kali dilakukan.

Artinya, ganjil genap untuk kendaraan pribadi pun akan dicabut, temasuk dengan pembatasan jam operasional serta penumpang pada sektor transportasi umum.

"Melihat kedaruratan ini, Jakarta tidak punya banyak pilihan selain manarik rem darurat sesegera mungkin. Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan," ucap Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

"Dalam rapat disimpulkan kita terpaksa menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi, bukan lagi PSBB transisi, ini rem darurat yang kita tarik, ini soal menyelamatkan warga jakarta, kalau dibiarkan rumah sakit tidak sanggup menampung lagi dan angka kematian semakin tinggi," kata dia.

Lebih lanjut Anies menjelaskan, meski ganjil genap ditiadakan kembali bukan berarti warga bisa bebas berkeliaran menggunakan kendaraan pribadi, namun diimbau untuk tetap di rumah bila tidak memiliki kepentingan yang sangat mendesak.

Dengan adanya PSBB seperti awal, Anies juga mengatakan semua aktivitas akan kembali dibatasi. Penerapan bekerja dari rumah, ibadah dari rumah, dan belajar dari rumah akan dilakukan kembali.

Meski belum menyebutkan secara detail kapan PSBB ketat akan diterapkan lagi, tapi Anies memastikan untuk kegiatan bekerja dari rumah bagi sebagian perkantoran non-esensial akan berlaku mulai pekan depan, yakni Senin (14/9/2020).

"Pesannya jelas, saat ini kondisi darurat, lebih darurat dari pada awal wabah dahulu. Maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa," ucap Anies.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/10/074200215/jakarta-psbb-lagi-ganjil-genap-kembali-ditiadakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke