Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Siapkan Aturan Konversi Sepeda Motor ke Tenaga Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan berbagai regulasi turunan guna mempercepat era kendaraan listrik di Indonesia, termasuk di dalamnya mengenai konversi dari sepeda motor internal combustion engine (ICE) ke tenaga listrik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) jadi motor listrik merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh untuk mempercepat elektrifikasi.

"Kendati demikian, kita belum bisa bahas lebih jauh karena masih didiskusikan bersama Gaikindo, AISI, sampai Kementerian Perindustrian mengenai konsepnya," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Adapun alasan pergantian mesin hanya dilakukan untuk kendaraan roda dua lebih dulu karena prosesnya yang lebih mudah dibanding mobil maupun bus dan truk.

"Kami masih bahas, fokus ke sepeda motor, mobil listrik lebih rumit dan kompleks," papar Kepala Subdirektorat Uji Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kemenhub Dewanto Purnacandra dalam diskusi virtual.

Lagipula, lanjut dia, pergantian di motor sifatnya hanya menukar mesin. Sementara pada mobil ada sejumlah hal yang turut serta diubah karena sistemnya terintegrasi dengan mesin, seperti rem dan power steering.

Sejumlah komponen konversi sepeda motor tersebut yakni, akumulator yang dapat diisi ulang, battery management system, DC to DC converter, motor listrik, controller/inverter, dan inlet pengisian baterai yang seluruhnya harus sesuai standar nasional indonesia (SNI).

Namun segala teknis pergantian ini masih belum dipastikan apakah dilimpahkan ke diler resmi atau bengkel modifikasi rumahan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/07/164100315/kemenhub-siapkan-aturan-konversi-sepeda-motor-ke-tenaga-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke