JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan bahwa penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi seharusnya telah dilakukan pada Februari 2020.
Hal ini sesuai dengan amanat pemerintah melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 dan No. 1116/KPTS/M/2020.
Namun rencana ini mendapat penyesuaian kembali seiring dengan terjadinya pandemi Covid-19 di Tanah Air, sebagaimana dijelaskan Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru.
"Jasa Marga menerima surat keputusan Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif tol pada Juni dan Juli 2020 lalu. Memang baru direncanakan akan diberlakukan (penyesuaian) di September ini," katanya, Sabtu (5/9/2020).
Adanya pemunduran penyesuaian tarif ini oleh Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), kata Heru lagi, menandakan bahwa keputusan penyesuaian tarif tol bukan kebijakan mendadak.
"Penundaan penyesuaian tarif tol selama kurang lebih 7 bulan ini menandakan bahwa pemerintah yang diwakilkan oleh Kementerian PUPR dan BUJT, telah mempertimbangkan dampak dari pandemi Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat," ujar Heru.
"Jadi bukannya kita tidak melihat situasi (pandemi), sudah dipikirkan dan Jasa Marga juga masih membuka segala masukkan dari masyarakat," tandasnya.
“Diskon yang diberlakukan adalah diskon tarif untuk Golongan I. Dengan adanya diskon ini maka pengguna jalan Golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal)," kata Heru.
Adapun diskon tersebut berlaku mulai Minggu, 6 September 2020 pukul 00.00. Belum ada informasi lanjut batas waktu keringanan tarif ini.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/05/165612215/alasan-jasa-marga-naikkan-tarif-tol-cipularang-dan-padaleunyi