JAKARTA, KOMPAS.com – Penyebaran bus tingkat di Indonesia sudah semakin banyak. Bahkan sudah ada tujuh karoseri di Indonesia yang membuat bus dengan spesifikasi dua lantai ini.
Bodi bus tingkat sendiri sebenarnya sudah diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 5 Ayat 3 Huruf g yang berisi:
Mobil Bus tingkat yang dirancang dengan:
1. Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) paling sedikit 21.000 (dua puluh satu ribu) kilogram sampai dengan 24.000 (dua puluh empat ribu) kilogram;
2. ukuran panjang keseluruhan paling sedikit 9.000 (sembilan ribu) milimeter sampai dengan 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter;
3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter; dan
4. ukuran tinggi Mobil Bus tingkat tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter.
Supervisor Marketing karoseri Adiputro, Adi Bagus mengatakan, penggunaan sasis untuk double decker tidak sama dengan bus biasa.
“Yang pertama yaitu punya dua as roda belakang atau biasa disebut tronton. Lalu kemampuan angkutnya bisa sampai 25 ton. Sasis yang bisa digunakan seperti dari merek Eropa,” ucap Adi kepada Kompas.com, belum lama ini.
Sasis yang biasa digunakan untuk bus double decker ini yaitu Mercedes Benz OH 2542, Volvo B11R, Scania K410iB, dan MAN R37 dan RR4. Sasis-sasis ini juga sudah memenuhi syarat baik dari model suspensi udara dan tenaganya.
Model suspensi udara untuk bus double decker juga berbeda dengan sasis biasa. Suspensi udara yang harus digunakan yaitu model wide, posisi balon udaranya ada di dekat ban, bukan tepat di bawah sasis, sehingga mampu menopang bus yang tinggi.
Kemudian untuk urusan tenaga, bus double decker hanya cocok menggunakan sasis dengan mesin yang bertenaga, rata-rata memiliki tenaga di atas 400 HP dan torsi di atas 2.000 Nm.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/04/110200115/syarat-khusus-yang-harus-dipenuhi-bus-double-decker-di-indonesia