Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Istilah Truk ODOL yang Merusak Jalan dan Rugikan Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah sering dibahas, tak sedikit masyarakat yang belum mengerti mengenai isitilah atau julukan truk ODOL. Padahal, terkadang tanpa disadari kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

Sekadar informasi, ODOL sendiri merupakan kependekan dari over dimension over loading. Dengan demikian, artinya kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, atau tidak sesuai regulasi yang berlaku.

Beberapa waktu lalu, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Dewanto Purnacandra, mengatakan isitilah ODOL pada truk disematkan karena menjadi satu kesatuan.

"Kendaraan yang over dimension berpotensi over loading. Tapi belum tentu juga bahwa kendaraan yang dimensinya benar tidak over loading, tergantung masyarakatnya," kata Dewanto beberapa waktu lalu.

Menurut Dewanto, bisa saja truk memiliki dimensi yang telah sesuai spesifikasi, tapi tetap mengangkut barang di luar batas normal atau secara berlebih. Dari kacamata Kemenhub, kondisi tersebut perlu disikapi dengan mencegah dari lahir agar tak ada kendaraan over dimenssion.

"Kendaraan yang speknya betul tapi diisi lebih ya tetap saja jadi over loading, Misalkan mobil losbak (mobil bak atau truk bak), tidak punya tinggi bak tapi kalau dimuatkan baja berat ya over loading juga," kata Dewanto.

Masalah ODOL naik lagi kepermukaan akhir-akhir ini lantaran tingginya angka kecelakaan lalu lintas.

Seperti diketahui, dengan membawa beban berlebih, potensi truk ODOL mengalami insiden cukup besar, mulai karena rem blong sampai hilang kendali yang tak hanya berdamapak kerusakan, namun korban jiwa.

Peredaran ODOL tak hanya sekadar faktor keselamatan saja, namun juga kerugian secara material yang dialami negara. Kondisi ini terjadi lantaran ODOL turut berkontribusi dalam merusak infrastruktur jalan.

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kerugian negara akibat truk ODOL ternyata sudah mencapai Rp 43 trilium. Hal ini mengacu pada anggaran pengeluaran tahunan PUPR.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/02/152100915/mengenal-istilah-truk-odol-yang-merusak-jalan-dan-rugikan-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke