Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Daftar Jalan Tol yang Boleh Dilalui Motor di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepeda motor merupakan salah satu jenis kendaraan yang dilarang memasuki wilayah bebas hambatan alias tol karena berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.

Pasalnya, jalan tol dirancang khusus menyesuaikan tingkat kecepatan dan dimensi kendaraan roda empat ke atas. Larangan ini kemudian diperjelas di Peraturan Pemerintah No 44/2009.

Meski demikian, ada beberapa ruas jalan tol di Indonesia yang boleh dilalui oleh motor yakni tol Surabaya-Madura (Suramadu), tol Bali Mandara, dan tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.

"Sesuai dengan aturan berlaku, motor hanya boleh masuk jalur tol bila adajalur khusus berupa pembatas yang aman antara roda dua dan empat atau lebih, serta diskresi kepolisian," ujar Koordinator staf Ahli Kapolri Irjen Refdi Andri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Belum lagi budaya berkendara warga Indonesia masih tahap pengembangan. Tak sedikit dari mereka yang menghiraukan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran berlalu lintas.

"Tanpa ada pembatas, motor sangat rawan kecelakaan ketika berjalan di jalan tol. Terkena angin dari kendaraan lainnya saja sudah goyang," ujar Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.

"Sesuai dengan regulasi PP no 44 jalan tol itu boleh dilalui sepeda motor, asal ada jalur khusus di samping bila kita amati, masyarakat banyak yang menggunakan motor untuk kebutuhan hariannya," ujar Direktur Utama PT Jasa Marga Bali Tol Akhmad Tito Karim saat peresmian tol lalu.

"Pembangunan jalan tol ini telah melalui studi panjang dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan, serta kelancaran lalu lintas. Minimal kecepatan di jalur ini adalah 25 kpj sampai 40 kpj, tidak bisa berhenti dan tidak bisa pula terlalu pelan," katanya lagi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/31/143100515/ini-daftar-jalan-tol-yang-boleh-dilalui-motor-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke