JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral yang menampilkan satu sepeda motor dengan tiga orang penumpang wanita masuk dan kecelakaan di jalur Tol Jakarta-Cikampek pada Minggu (30/8/2020) bisa jadi pelajaran tersendiri atas berbahayanya jalan bebas hambatan.
Pasalnya, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan tingkat kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk.
"Sehingga berbahaya sekali jika motor masuk ke sana karena jenis kendaraannya tidak sesuai," kata General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati, Senin (31/8/2020).
Lebih jauh, larangan sepeda motor memasuki jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.
Merujuk data atrbpn.go.id, Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 menjelaskan:
1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(1a). Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.
"Belum lagi bobot pada motor sangat ringan, jauh dibandingkan kendaraan roda empat atau lebih. Terkena angin saja sudah goyang," lanjutnya.
Di samping itu, larangan motor masuk tol juga mempertimbangkan budaya berkendara warga Indonesia kebanyakan yang cenderung ugal-ugalan.
"Kita tahu sendiri, tak sedikit pemotor yang berkendara semaunya sendiri tanpa memperdulikan pengendara lainnya. Supaya hal serupa tak terjadi, pengemudi harus paham jalan dan memperhatikan rambu yang ada," ujar Jusri lagi.
Sementara dari sisi pengelola jalan tol, bila terjadi hal serupa kembali pengendara terkait akan dikejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar tol terdekat.
"Mereka akan dibantu oleh Petugas Layanan Jalan Tol, Satgas Kamtib hingga Patroli Jalan Raya (PJR) dan bakal dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," lanjut Widiyatmiko.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/31/131612115/ini-alasan-sepeda-motor-tidak-boleh-masuk-jalan-tol