Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat dan Biaya Resmi Penerbitan SIM C dan SIM A

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini merupaman waktu terakhir bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta, untuk memanfaatkan dispensasi perpanjangan.

Dispensasi ini berlaku bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, yakni yang masa berlakunya habis terhitung mulai 17 Juni sampai 29 Mei 2020.

Setelah masa perpanjangan pembebasan sanksi ini berakhir, maka prosedur penerbitan SIM akan kembali seperti biasanya.

Apabila pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan, maka prosedurnya adalah dengan mengikuti proses pembuatan baru.

“"Bagi yang belum memperpanjang, setelah 31 Agustus ini maka SIM akan dianggap habis, mereka wajib membuat ulang atau baru lagi," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin Hanggara kepada Kompas.com belum lama ini.

Untuk persyaratannya, Hedwin mengatakan, di antaranya dengan membawa KTP asli serta fotokopi, membawa surat kesehatan dan tentunya membawa SIM yang sudah kedaluwarsa.

Sementara untuk besaran biaya penerbitan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Misalkan untuk biaya perpanjangan SIM C biaya yang wajib dikeluarkan untuk PNBP sesuai PP nomor 60 tahun 2016 sebesar Rp 75.000.

Sedangkan untuk penerbitan baru pemohon dikenakan biaya lebih besar, yakni Rp 100.000. Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya untuk keperluan lainnya seperti untuk pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000 dan juga asuransi sebesar Rp 30.000.

Dengan adanya biaya tambahan tersebut maka total biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon untuk melakukan perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Sedangkan untuk pembuatan baru biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 155.000 WIB. Sementara untuk biaya penerbitan perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk penerbitan baru sebesar Rp 120.000.

Ditambah dengan biaya asuransi serta tes kesehatan sehingga total yang perlu dikeluarkan oleh pemohon saat melakukan perpanjangan sebesar Rp 135.000. Dan Rp 155.000 jika pemohon melakukan penerbitan SIM A baru.

Selanjutnya untuk masa berlaku SIM sekarang sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan sesuai dengan tanggal pencetakan atau penerbitan SIM.

Hal ini sesuai dengan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.

Hal ini juga ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan baru tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2020.

"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," ujar Sambodo.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/31/122100815/ini-syarat-dan-biaya-resmi-penerbitan-sim-c-dan-sim-a

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke