Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu syarat mutlak saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik satu tahunan maupun lima tahunan.

Meski hanya berbentuk dua lembar kertas, tetapi STNK merupakan bukti keabsahan kendaraan yang akan melakukan pengurusan administrasi.

STNK berisi beragam data penting terkait kendaraan yang akan dipajakkan termasuk juga identitas pemilik kendaraan.

Data ini juga sesuai dengan yang ada pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk itu, STNK wajib disertakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Tetapi, bagaimana jika STNK hilang atau rusak bisakah pajak kendaraan menggunakan STNK foto copyan?

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, jika STNK hilang atau rusak prosedurnya adalah dengan membuat STNK yang baru.

“Kalau STNK hilang harus mengurusnya dulu, tidak bisa pajak. Untuk pengurusannya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,” katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Martinus menambahkan, untuk pengurusan STNK hilang ini tidaklah rumit dengan catatan semua persyaratan sudah dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

“Seperti surat laporan kehilangan dari kepolisian, kemudian membawa fotokopi STNK yang hilang, kartu identitas yakni KTP, serta BPKB,” ucapnya.

Setelah itu, lanjut Martinus, kendaraan yang STNKnya hilang juga harus dibawa ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk keperluan cek fisik kendaraan.

Cek fisik yang dilakukan sama seperti saat melakukan pajak kendaraan lima tahunan.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu juga mengatakan hal yang sama. Pemilik kendaraan bermotor perlu mengurus penerbitan STNK baru dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang ada.

“Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke samsat. Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB,” ujarnya.

Sedangkan untuk kendaraan yang belum lunas atau masih kredit dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.

“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/30/100200915/saat-bayar-pajak-stnk-asli-hilang-bisa-pakai-foto-copy-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke