Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kembali Digalakkan, Ribuan Truk ODOL Ditertibkan di Tol Cipali

JAKARTA, KOMPAS.com - ASTRA Tol Cipali mencatat sebanyak 1.900 kendaraan bermuatan berat yang kelebihan kapasitas dari arah Jakarta ke Jawa Tengah maupun sebaliknya via Tol Cipali berhasil ditertibkan.

Jumlah itu didapat dari operasi Over Dimension dan Overload (ODOL) yang dilaksanakan secara periodik setiap tiga bulan sekali sejak 2016, guna meningkatkan keamanan pengendara di jalan tol.

Adapun pengawas pada operasi tersebut ialah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan, Polisi Jalan Raya (PRJ) Polda Jawa Barat, serta PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali) selaku operator.

"Jumlah kendaraan yang mengalami kelebihan kapasitas ini dapat dilihat menggunakan alat timbang Weight In Motion (WIM). Operasi ODOL dan penindakan dilakukan pada kendaraan golongan 2 sampai golongan 5,” kata Direktur Operasi PT Lintas Marga Sedaya Agung Prasetyo, Sabtu (29/8/2020).

Agung melanjutkan, setiap kendaraan rata-rata kelebihan muatannya sebesar 14,7 persen. Bagi kendaraan yang terjaring dikenakan hukuman preventif sesuai aturan berlaku untuk menciptakan lalu lintas jalan tol yang aman dan nyaman.

“Kami memasang alat timbang WIM di KM 74 dan KM 178 arah Jakarta dan arah Palimanan (Cirebon). Kami juga melakukan operasi pengawasan dan penindakan batas kecepatan melalui Speed Gun,” ujar Agung.

Dia mengatakan, walaupun jumlahnya kecil masih ada kendaraan penumpang yang menaikkan dan menurunkan penumpang di ruas tol Cikopo – Palimanan (Cipali) dan pedagang asongan di beberapa titik.

“Kami harap pengguna jalan dapat mematuhi peraturan. Kendaraan yang melebihi muatan selain dapat memperpendek usia jalan, juga berbahaya bagi pengguna jalan lainnya hingga terjadi kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/30/084100715/kembali-digalakkan-ribuan-truk-odol-ditertibkan-di-tol-cipali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke