JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan meluncurkan Uji KIR Elektronik atau Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE). Dalam dokumen BLUE terdapat chip yang memuat data kendaraan sesudah dilakukan uji berkala setiap 6 bulan sekali.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan, BLUE telah diterapkan secara serentak di beberapa Dinas Perhubungan Kabupaten atau Kota. Namun belum merata di seluruh Dishub, karena untuk mengeluarkan BLUE ini harus memiliki alatnya.
“Jadi artinya buku KIR yang lama masih berlaku tetapi ke depannya akan diubah dengan BLUE ini,” ucap Budi, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com (28/8/2020).
Budi juga mengatakan, meski baru saja diberlakukan dan sudah ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya tetapi sudah ditemukan pemalsuan.
Seperti yang terjadi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Singosari, Malang, yang dimulai dari pemeriksaan kendaraan truk dengan indikasinya pemalsuan dokumen.
“Pemalsuan ini dilakukan oleh oknum Biro Jasa yang beroperasi di Kabupaten Malang. Oknum tersebut berdomisili di Kecamatan Pagai Kabupaten Malang,” ujar Budi.
“Dugaan kuat dokumen palsu BLUE banyak dimiliki kendaraan bermotor angkutan barang yang beroperasi di daerah Malang Raya, Jawa Timur dengan nomor polisi kendaraan berasal dari luar daerah Malang Raya,” katanya.
Budi menambahkan, ada beberapa alasan yang menyebabkan BLUE dapat dipalsukan. Salah satunya, petugas UPPKB belum memiliki sarana dan pengetahuan yang cukup terkait ciri-ciri fisik dokumen BLUE yang asli.
Selain itu beberapa penyebab hal ini antara lain akibat minimnya sarana dan prasarana untuk identifikasi keaslian dokumen BLUE di UPPKB.
Kemudian belum serentaknya pelaksanaan pengujian kendaraan dengan BLUE, juga belum seluruh PPNS memahami prosedur dan hukum acara atas pelaksanaan pemberian sanksi atas pelanggaran angkutan jalan.
“Masyarakat saat ini belum memahami ciri umum fisik dokumen dan manfaat BLUE. Selain itu saya menyadari bahkan terbuka potensi pemalsuan dokumen BLUE yang dapat saja terjadi di wilayah UPPKB lainnya, oleh karena itu kami akan memperketat pengawasan untuk ke depannya,” tuturnya.
Selain melakukan operasi penertiban atas kepemilikan dan kelengkapan dokumen BLUE, ke depannya Dirjen Perhubungan Darat juga akan memberikan sanksi bagi oknum-oknum yang memalsukan Uji KIR Elektronik.
“Juga akan dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan secara derivatif dari ketentuan pasal 182 PP 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan,” ujar Budi.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/29/110200915/baru-meluncur-uji-kir-elektronik-sudah-dipalsukan