JAKARTA, KOMPAS.com – Sebagai alat komunikasi antar kendaraan di jalan, klakson tidak boleh sembarangan dibunyikan. Klakson yang digunakan secara berlebihan dapat memancing emosi dan menimbulkan konflik di jalan.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, pengemudi sebaiknya tetap menggunakan klakson standar pabrik ketimbang menggantinya dengan klakson aftermarket.
“Sebaiknya pakai standar pabrik, karena modifikasi dengan suara yang lebih keras justru dapat mengganggu,” ucap Sony, kepada Kompas.com (26/8/2020).
Sony juga mengingatkan para pengemudi agar membunyikan klakson pada saat-saat penting saja. Pasalnya banyak orang di jalan ingin mendapatkan prioritas dengan terus-terusan memencet klakson.
“Kalau sebentar-sebentar klakson, bikin orang keder. Dalam aturannya membunyikan klakson hanya saat-saat penting saja,” katanya.
Sementara itu Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, pengemudi harus bisa berempati kepada pengguna jalan lain dengan tidak asal membunyikan klakson.
Walaupun klakson berfungsi untuk mengingatkan pengendara lain. Namun penggunaannya harus sopan.
Bunyikan klakson hanya sekali. Bila pengendara lain yang diperingatkan belum juga sadar, klakson boleh dibunyikan dua kali.
“Tapi jangan dibunyikan terus-menerus. Bunyi klakson juga jangan diubah-ubah. Biarkan sesuai standar bawaan pabrik,” ujar Jusri, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/27/151200815/jangan-norak-begini-etika-membunyikan-klakson-di-jalan-raya