Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Sebut Ganjil Genap Motor Belum Dibicarakan Lebih Jauh

JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 mengundang banyak perhatian. Pasalnya, pada salah satu pasal disebutkan bahwa pergerakkan sepeda motor akan ikut dibatasi melalui skema ganjil genap.

Regulasi ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menekan aktivitas di luar rumah selama masa PSBB transisi. Sehingga, penyebaran virus corona alias Covid-19 bisa diredam secara maksimal.

Kendati demikian, wacana tersebut belum dibincangkan lebih lanjut kepada berbagai pihak terkait, salah satunya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini belum ada pembicaraan mengenai kendaraan roda dua terkena ganjil genap. Nanti kalau ada, kami juga akan sandingkan antara data ganjil genap, pelanggarannya, serta jumlah penderita (penyebaran positive rate Covid-19) di Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (24/8/2020).

Melalui keterangan itu maka ditegaskan bahwa aturan ganjil genap bagi motor belum berlaku. Polda Metro Jaya masih mengacu pada aturan lama di mana pengenaan ganjil genap hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih.

"Untuk ganjil-genap motor sendiri sampai dengan saat ini masih belum diberlakukan. Memang ada di Pergub Nomor 80 Tahun 2020 yang terakhir tapi sampai saat ini masih belum berlaku," ujar Sambodo.

"Kami masih mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019," lanjutnya.

Pernyataan serupa dilontarkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu. Pemprov akan melakukan evaluasi lebih dahulu mengenai pemberlakuan dan efektifitas ganjil genap yang berlaku saat ini.

"Untuk sepeda motor belum ada ganjil genap. Pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan masih untuk kendaraan roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan," jelas dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/25/082200715/polisi-sebut-ganjil-genap-motor-belum-dibicarakan-lebih-jauh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke