JAKARTA, KOMPAs.com - Bagi masyarakat yang beberapa waktu lalu belum sempat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi alias SIM, jangan sampai telat.
Pasalnya, dispensasi untuk perpanjangan yang diberikan akan berakhir pada 31 Agustus 2020.
Terkait soal waktu yang hanya tinggal sepekan lagi, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin Hanggara, ikut kembali mengingatkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Masa dispensasi
"Betul, jadi masih ada waktu sampai 31 Agustus nanti, setelah itu akan kembali normal. Masa dispensasi sudah kami berikan perpanjangan dari sebelumnya, jadi diharapkan yang belum sempat mengurus jangan sampai telat," ucap Hedwin saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/8/2020).
Hedwin kembali menjelaskan, sebelumnya masa berlaku untuk perpanjangan SIM sudah diperpanjang kembali mulai 2 Juni lalu dan akan berakhir di Agustus ini.
Tujuan perpanjangan tersebut untuk mencegah terjadinya penumpukan di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).
Mulai normal
Untuk kondisi saat ini sendiri, diklaim sudah mulai normal. Artinya tak ada lagi penumpukan yang terjadi di gerai SIM atau Satpas.
Penerapan protokol kesehatan juga tetap dilakukan seperti menjaga jarak, wajib mengenakan masker, dan lainnya.
"Sejak pertengan Juli lalu sebenarnya sudah kondusif yah, sudah mulai normal tanpa antrean yang menumpuk di Satpas. Protokol kesehatan tetap kami lakukan dan diharapkan pemohon juga tetap menjaga kedisiplinannya," ucap Hedwin.
"Bagi yang belum memperpanjang, setelah 31 Agustus ini maka SIM akan dianggap habis, mereka wajib membuat ulang atau baru lagi," kata dia.
Masa Berlaku
Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan. Kemudian, hal ini ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/7/2020).
Sambodo mengatakan, aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2020 lalu. Dengan demikian, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.
"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," kata Sambodo.
Artinya pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus teliti dalam mengingat kapan dia membuat SIM, karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan agar tidak telat memperpanjang SIM.
Untuk surat sehat dari KIR, pemohon terlebih dahulu mengikuti tes kesehatan dengan pengujian penglihatan.
Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung dengan kategorinya. Misalkan, untuk SIM A dan B maka biaya perpanjangan sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 sebesar Rp 80.000.
Sementara untuk SIM C, biaya yang harus dibayarkan Rp 75.000. Berbeda lagi untuk jenis SIM D dengan biaya sebesar Rp 30.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/24/142100715/awas-telat-masa-dispensasi-perpanjangan-sim-berakhir-31-agustus