Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pergub Baru Bahas Ganjil Genap, Bagaimana Nasib Sepeda Motor?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Aturan yang ditetapkan pada 19 Agustus 2020 lalu itu kembali mengatur soal pengendalian moda transportasi, termasuk salah satunya soal pembatasan kendaraan pribadi ganjil genap untuk sepeda motor.

Hal tersebut tertuang pada Bab III Pasal 7 yang berbunyi ;

(1). Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku sebagai berikut ;

a. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintas ruas jalan tanggal genap.

b. Setiap pengendara kendaraan kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintas ruas jalan tanggal ganjil, dan,

c. Nomor pelat sabagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Lantas apakah terbitnya aturan tersebut sudah menjadi sinyal bila ganjil genap untuk motor siap untuk diterapkan.

Ketika mengkonfirmasikan hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bila aturan ganjil genap masih sama, yakni baru hanya untuk mobil pribadi.

"Saat ini ganjil genap yang diberlakukan adalah pada 25 ruas jalan bagi roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Untuk waktu juga masih sama, 06.00-10.00 WIB di pagi hari, dan 16.00-21.00 WIB saat Sore harinya," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Jumat (21/8/2020).

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan adanya Pergub tersebut tak belum menentukan motor akan diikut sertakan dalam ganjil genap. Hal ini karena masih melihat tren dari volume lalu lintas yang sebelumnya sudah pernah dibahas.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/21/174100015/pergub-baru-bahas-ganjil-genap-bagaimana-nasib-sepeda-motor-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke