Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perilaku yang Dilarang Saat Menyalip Kendaraan Pakai Motor

Dorongan itu biasanya makin tinggi jika sedang berkendara bersama-sama. Pemotor kebut-kebutan dan menyalip dengan segala cara agar bisa mengikuti rekan atau berada di depan.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, hal pertama dalam etika menyalip di jalan ialah tahu mengenai rambu dan marka jalan.

Padahal ada rambu dan marka yang melarang pengendara menyalip kendaraan lain, yaitu marka garis tidak putus di jalan, menyalip di terowongan, di jembatan dan jalanan curam.

“Semua pengguna jalan harus mematuhi rambu-rambu yang memberitahukan batas marka, kecepatan dan adanya tikungan di depan dan lain-lain, karena hal ini yang memandu pengendara agar lebih selamat,” katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Selain soal marka, Sonny mengatakan hindari menyalip di tikungan dan di persimpangan. Dua tempat ini merupakan salah satu penyumbang jumlah kecelakaan tertingi sepeda motor.

"Pengguna jalan sebaiknya menghilangkan ego untuk segera cepat sampai tempat tujuan, ingat keselamatan saat berkendara adalah prioritas,” katanya.

Hal lain tak kalah penting ialah menyalip dari sebelah kiri, kemudian menyalip hanya mengandalkan perasaan. Dalam arti menyalip saat posisi penglihatan masih terhalang.

"Jangan semua dikira-kira. Biasanya biker hanya menggunakan insting. Merasa kendaraannya ramping, tapi bukan berarti semua kondisi muat dan pas dengan lebar motor. Tidak boleh memaksakan diri," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/19/101200815/perilaku-yang-dilarang-saat-menyalip-kendaraan-pakai-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke