JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas di masa libur HUT ke-75 Republik Indonesia dan Tahun Baru Islam (20-21/8/2020), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan pembatasan operasional untuk angkutan barang.
Aturannya tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 17/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi.
Budi mejelaskan pembatasan angkutan barang dilakukan untuk yang mengarah ke Jawa mulai dari Gerbang Tol Cikarang Barat sampai Gerbang Tol Palimanan. Truk atau angkutan barang akan dialihkan melewati jalur arteri.
"Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, pada masa arus mudik dan balik HUT ke-75 RI dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, maka kami dari Ditjen Hubdat melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Tol Jakarta-Cikampek," ucap Budi dalam keterangan resminya, Jumat (14/8/2020).
Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut ;
- Arus mudik (mobil barang dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan):
1. tanggal 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB;
2. tanggal 19 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.
- Arus balik (mobil barang dikeluarkan Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat):
1. tanggal 17 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB;
2. tanggal 23 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.
"Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan," ujar Budi.
Namun demikian, pembatasan angkutan baran ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan dengan muatan tertentu.
Seperti pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.
Meski dikecualikan, tapi Budi menjelaskan bila beberapa jenis angkutan barang yang diizinkan melintas tadi diwajibkan untuk memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Surat muatan tersebut harus mencakup keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama maupun alamat pemilik barang.
"Pengalihan arus lalu lintas ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan," ucap Budi.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/14/165136115/antisipasi-macet-di-tol-cikampek-truk-barang-mulai-dibatasi