JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, menolak rencana pemberlakuan pembatasan sepeda motor melalui skema ganjil genap berdasarkan nomor polisi di ruas jalan Ibu Kota.
Pasalnya, kebijakan tersebut berpotensi untuk membebani pendapatan harian para pekerja informal, yakni ojol, yang di mana kini sudah cukup mendapat gejolak dari pandemi virus corona alias Covid-19.
Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, saat diberlakukannya PSBB pertama kali, pendapatan ojol turun hingga 80 persen. Kini, meski sudah lebih baik dengan kenaikan sampai 50 persen, rata-rata penghasilan mereka belum sepenuhnya normal.
"Kemudian, dengan kebijakan ganjil genap kami selaku ojol harus banyak menghindari area atau mencari jalan alternatif. Sedangkan tarif kami tetap, tidak mengikuti rute yang semakin menjauh," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
"Tentu, secara ekonomi akan merugikan. Jadi intinya ojol menolak karena mekanisme tarif ojol tetap, tidak ada argo berjalan. Jadi rugi kalau harus memutar jauh sementara tarif tidak berubah," kata Igun.
Sebagaimana diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap untuk mobil pribadi di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06.00 - 10.00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16.00 - 21.00 WIB. Sistem ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Namun bila pelaksanaan ganjil genap saat ini ternyata masih kurang efektif dari tujuan utamanya untuk menekan mobilitas warga, maka Pemprov DKI akan menjalankan berbagai opsi.
"Misalnya, masa pemberlakuan ganjil genap diperpanjang sepanjang hari, kemudian diberlakukan ke seluruh jalan, bahkan bisa berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor termasuk roda dua (sepeda motor)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/11/131100915/wacana-ganjil-genap-24-jam-dan-berlaku-untuk-motor-ancam-pendapatan-ojol