Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Organda Sepakat DKI Terapkan Ganjil Genap 24 Jam

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengkaji penerapan ganjil genap selama 24 jam. Kondisi ini akan dilihat dari hasil evaluasi penerapan yang saat ini sudah berjalan dengan penindakan.

Bila hasilnya menunjukkan tak ada perubahan, dalam arti kondisi lalu lintas masih padat dan masih banyak terjadi pelanggaran, maka bukan tidak mungkin akan diambil kebijakan lain untuk mengatur pergerakan mobilitas di Ibu Kota.

Menanggapi rencana tersebut, Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, pihaknya sepakat bila ganjil genap diterapkan 24 jam.

"Harusnya seperti itu, saya setuju. Intinya ini bukan sekadar memberikan efek untuk pertumbuhan penumpang angkutan umum, tetapi cara tersebut merupakan hal yang paling efektif bila untuk mengurai kemacetan," kata Shafruhan kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Lebih lanjut, Shafruhan menjelaskan, bila ganjil genap diterapkan dengan metode yang ada saat ini, maka tingkat kemacetan tidak akan banyak mengalami perubahan atau menurun signifikan.

Hal tersebut lantaran sudah banyak pemilik mobil yang pintar mengakali ganjil genap. Contoh seperti sebelum ada pandemi, mulai dari memalsukan pelat nomor, menunggu di bahu jalan tol yang terdampak ganjil genap, hingga lainnya.

"Kita lihat banyak aksi kucing-kucingan mengakali ganjil genap, jadi tidak signifikan bila diterapkan dengan model pagi dan sore saja, kalau bisa pagi sampai jam 12 malam, itu baru efektif," ucap Shafruhan.

Saat ditanya apakah dengan ganjil genap selama 24 jam bisa membuat peningkatan ke jumlah penumpang angkutan kota (angkot), Shafruhan menjelaskan, hal itu juga belum tentu lantaran kondisi saat ini sendiri masih banyak dengan pembatasan aktivitas dan tempat-tempat umum.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/11/072200615/organda-sepakat-dki-terapkan-ganjil-genap-24-jam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke