JAKARTA, KOMPAS.com – Operasi Patuh Jaya yang berlangsung dari 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 resmi berakhir. Kegiatan yang berlangsung selama dua pekan berhasil menindak 99.835 pelanggar, dengan rincian 34.152 pelanggar mendapat sanksi tilang dan 65.683 pelanggar kena teguran.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, jumlah pelanggar tersebut merupakan gabungan dari seluruh wilayah Polda Metro Jaya yang menggelar Operasi Patuh Jaya 2020.
Secara umum, Sambodo mengatakan jika pelanggar terbanyak merupakan pengguna kendaraan roda dua. Pada sepanjang operasi tersebut, petugas di lapangan berhasil menindak total sekitar 27.081 kasus.
Sementara untuk pengguna mobil, polisi mencatat jumlah pelanggar yang terjaring pada operasi kali ini sekitar 5.706 kasus, disusul oleh mobil barang dengan 1.102 kasus.
Tak ketinggalan bus yang terlibat pelanggaran sebanyak 235 kasus, dan terdapat juga 28 kendaraan khusus.
“Dari 34.152 pelanggaran dengan tilang, lima pelanggaran tematik yang menjadi target. Terbesar adalah melawan arus dan melanggar busway,” ujar Sambodo, seperti dilansir dari laman Humas Polri (6/8/2020).
“Ada 9.899 hampir 10.000 pelanggaran dalam 14 hari hanya untuk pelanggaran busway,” katanya.
Sambodo menambahkan, sejumlah pelanggar yang menerobos jalur Transjakarta ditindak cukup bervariasi.
Biasanya mereka yang masuk jalur busway tidak sabar, dan tidak menghiraukan rambu larangan.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/07/084200715/operasi-patuh-jaya-banyak-tangkap-lawan-arus-dan-masuk-jalur-busway