Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Pertama Ganjil Genap, 1.195 Kendaraan Melanggar

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.195 kendaraan dinyatakan melanggar kebijakan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada hari pertama pelaksanaan, Senin (3/8/2020).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil kumulasi dari pihaknya dan Polda Metro Jaya.

"Total 1.195 kendaraan yang melanggar ganjil genap pada hari pertama," katanya di keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).

Dari jumlah yang ditindak pihak Dishub, lanjut Syafrin lagi, ada 826 kendaraan. Rinciannya, 121 kendaraan diputar balik dan 705 lainnya hanya diberikan teguran.

Para pelanggar tersebut belum diberikan tindakan hukum, sebab kebijakan ini masih dalam masa sosialisasi sampai 5 Agustus 2020.

Adapun jumlah angkutan umum pada periode yang sama, Syafrin menyebut belum ada kenaikan signifikan. Berdasarkan catatannya, jumlah penumpang TransJakarta hanya naik 2,62 persen dari pekan lalu.

Sementara itu, jumlah penumpang MRT di hari pertama penerapan ganjil genap kemarin justru menurun, hanya 8.653 penumpang dari 9.405 penumpang di Senin (27/7/2020).

Sebagaimana diektahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan ganjil genap setelah sebelumnya aturan tersebut ditiadakan sejak 16 Maret 2020 dalam upaya mengurangi potensi penyebaran virus corona alias Covid-19.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/05/084200815/hari-pertama-ganjil-genap-1.195-kendaraan-melanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke