JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 membuat kondisi perekonomian dan aktivitas masyrakat terganggu. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah kembali membebaskan denda pajak kendaraan.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, di Polda Metro Jaya, ada tiga wilayah administratif, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Masing-masing wilayah tersebut berbeda masa perpanjangan bebas denda pajak kendaraan.
"Untuk DKI Jakarta, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB itu sudah berakhir pada 29 Mei 2020 lalu. Namun, wacana untuk adanya program itu kembali masih dibahas oleh pihak Pemprov," ujar Martinus, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Martinus menambahkan, hal tersebut dikarenakan kebijakannya dari sisi Pemprov DKI dan nanti akan dinyatakan dalam Keputusan Gubernur.
"Untuk wilayah Jawa Barat, kemarin masih berlaku hingga 31 Juli, dengan nama program Triple Untung. Pihak Pemprov Jawa Barat sudah menyampaikan ada program perpanjangan Triple Untung, terhitung mulai 1 Agustus hingga 23 Desember 2020," kata Martinus.
"Lalu, untuk wilayah Banten, masih berlaku hingga 31 Agustus 2020," lanjut Martinus.
Di luar tiga wilayah administratif tersebut, di wilayah lain juga diberlakukan perpanjangan bebas denda pajak kendaraan, yakni di di DI Yogyakarta.
Penghapusan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ di wilayah ini juga diperpanjang mulai 1 Agustus hingga 30 September 2020. Perpanjangan program ini berdasarkan Peraturan Gubernur DIY No. 42 Tahun 2020 yang berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2020.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/02/172343515/bebas-denda-pajak-kendaraan-diperpanjang-catat-wilayah-dan-tanggalnya