Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Operasi Patuh Jaya, Polisi Tindak Tegas Pelanggar dengan Lampu Strobo

JAKARTA, KOMPAS.com – Memasuki hari keenam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak ribuan kendaraan baik roda dua maupun roda empat dikenai sanksi tilang akibat melanggar aturan lalu lintas.

“Hasil anev Operasi Patuh Jaya 2020 hari keenam, jumlah penindakan tilang sejumlah 4.240,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dilansir dari laman Humas Polri (29/7/2020).

Namun selain itu, Polda Metro Jaya juga mengincar pelanggaran yang cukup meresahkan dan banyak dilaporkan masyarakat.

Salah satunya kendaraan yang memasang lampu strobo atau rotator yang bukan peruntukannya.

“Hingga saat ini sembilan pelanggaran strobo ditilang. Sebanyak 1.007 pelanggar tidak mengenakan helm. Tapi pelanggaran paling banyak, yaitu melawan arus sebanyak 1.205,” ucap Sambodo.

Di samping melakukan penilangan, petugas di lapangan juga memberikan teguran kepada 8.010 pengendara yang tidak mematuhi aturan.

Ada lima poin yang menjadi sasaran khusus dalam operasi kali ini. Di antaranya pengendara yang melawan arus, melanggar marka jalan, pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm SNI.

Kemudian, kepolisian juga akan menindak pengendara mobil yang melintas di bahu jalan tol. Termasuk penggunaan lampu strobo, rotator, dan sirine yang tidak sesuai ketentuan.

Tidak hanya itu, polisi juga akan menilang pengendara yang menerobos jalur khusus bus Transjakarta.

Sambodo juga menambahkan, pada hari keempat wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran terdapat di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/30/090200315/operasi-patuh-jaya-polisi-tindak-tegas-pelanggar-dengan-lampu-strobo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke