Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Catat Ini Biaya Resminya

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu bentuk personalisasi pada kendaraan bisa diungkapkan melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Bentuk personalisasi tersebut bukan dengan cara modifikasi di tempat pembuatan pelat nomor tidak resmi yang berada di pinggir jalan.

Namun, dengan memesan atau menggunakan nomor pilihan atau nomor cantik secara resmi melalui kepolisian.

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang tercantum pada TNKB bisa diubah atau dipilih secara legal, sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Penggunaan pelat nomor cantik ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai ketentuan dan syarat untuk bisa mendapatkan pelat nomor dengan huruf dan angka cantik atau pilihan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengubah NRKB harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan.

"Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru atau ganti dari Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya” ujar Nyoman, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Berikut ini besaran biaya yang dikenakan pada pelat nomor cantik sesuai dengan aturan resmi:

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/29/120200215/mau-pakai-pelat-nomor-cantik-catat-ini-biaya-resminya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke