JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap produsen otomotif berusaha untuk menghasilkan kendaraan yang terbaik. Namun, ada kalanya dalam proses produksi, terjadi suatu kesalahan atau kekurangan.
Hal tersebut mengakibatkan terjadinya cacat produksi. Sehingga, kendaraan bermotor perlu ditarik kembali dari peredaran atau lebih dikenal dengan istilah recall.
Aturan mengenai recall kendaraan sudah ditulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa kendaraan yang mengalami cacat produksi dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, maka wajib ditarik dari peredaran dan dilakukan perbaikan.
Sebelum melakukan recall pada kendaraan yang mengalami cacat produksi, produsen otomotif diwajibkan untuk melaporkan produk tersebut kepada Menteri Perhubungan.
Sebagaimana sudah dituliskan dalam BAB XIII tentang Ketentuan Lain-lain, Pasal 79 ayat (3), bahwa kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, maka perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
Selanjutnya, sesuai dengan Permenhub Nomor 53/2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor, produsen otomotif akan mengumumkan penarikan kendaraan kepada konsumen, melalui telepon, surat, media cetak, atau media elektronik.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/27/091200815/setiap-produsen-otomotif-wajib-lapor-jika-ada-produk-yang-cacat-produksi