JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2020. Kepolisian bakal fokus menindak pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan, dalam melakukan operasi pihaknya akan mendahulukan upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara selektif prioritas.
Untuk itu, sekitar 1.807 personel disiapkan untuk menindak pelanggaran yang kerap terjadi di Ibu Kota.
Ada 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak kepolisian. Di antaranya mengemudikan sepeda motor sambil menggunakan ponsel, melawan arus, hingga melintas di jalan layang non-tol.
“Gunanya meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas pada situasi adaptasi kebiasaan baru, pencegahan Covid-19 serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Yusri, dalam keterangan tertulis (23/7/2020).
Berbeda dengan Operasi Patuh Jaya yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya. Kali ini polisi tidak melakukan razia dengan berjaga di beberapa titik. Namun akan langsung menindak di tempat saat menemui pelanggar di jalan.
“Tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan, petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara,” ucap Yusri.
“Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan,” katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/24/074200315/begini-cara-polisi-melakukan-razia-pada-operasi-patuh-jaya-2020