Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Upaya Kemenhub Tekan Fatalitas Kecelakaan Mobil Tabrak Bokong Truk

JAKARTA, KOMPAS.com - Angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di Indonesia, sampai saat ini tercatat masih tinggi. Bukan hanya melibatkan sepeda motor saja, pengguna mobil pribadi pun demikian.

Pada beberapa jenis kecelakaan yang dialami mobil, ada kasus yang belakangan ini cukup menonjol, yakni menghantam bagian belakang truk atau tronton.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, presentase kematian dalam kecelakaan (mobil tabrak bokong truk) tersebut mencapai 90 persen.

"Betul, banyak kasus mobil kecil yang menabrak bagian belakang truk hingga menimbulkan fatalitas, terutama di jalan tol. Kenapa fatalitasnya tinggi, karena saat mobil itu kecil, katakan seperti sedan pasti bisa masuk ke bagian kolong," ucap Budi kepada Kompas.com, Senin (21/7/2020).

Menurut Budi, kondisi tersebut paling sering terjadi akibat pengendara yang lelah setelah berkendara jauh. Ketika mulai kehilangan konsentrasi, terutama di malam hari, tanpa disadari mobil bisa menabrak belakang truk.

Dalam kondisi kecepatan mobil yang tinggi, kondisi tersebut membuat bagian depan mobil bisa menyelonong masuk ke bagian bawah truk dan menghancurkan sebagian besar area kap mesin, bahkan sampai pilar A. Karena itu, potensi kematian atau fatalitas tergolong tinggi.

Guna menekan fatalitas tabrak belakang truk, kemenhub sudah memberikan arahan agar perusahaan logistik dan lainnya yang mengoperasikan truk atau trailer, untuk mengaplikasi rear underran protectioan (RUP) pada bagian bumper bawah truk.

"Fungsinya itu sebagai penghalang agar mobil tak masuk ke kolong truk. Selain itu, dengan adanya proteksi berupa bumper tersebut akan membuat sistem sensor kerja airbag pada kendaraan bekerja sehingga bisa menekan korban jiwa bila terjadi benturan," ucap Budi.

"Selama ini, banyak kasus kematian tabrak bagian belakang truk karena sistem airbag mobil yang tak bekerja. Hal ini disebabkan sensornya yang tak bisa membacara karena bagian belakan truk itu kan tinggi sehingga seperti tidak ada halangan bagi sensor," kata dia.

Hal sudah diminta oleh Kemenhub melalui Surat Edaran Jenderal Perhubungan Darat No.AJ.510/1/14/DRJD/2020 imbauan pemasanagan bumper belakang pada kendaraan bermotor jenis mobil baran bak muatan. Meski statusnya masih berupa imbauan, nantinya kewajiban tersebut akan menjadi suatu komponen yang diwajibkan.

Dari data Insurance Institute for Highway Safety, jumlah kendaraan yang mengalami kecelakaan akibat tabrak belakang sangat tinggi. Kematiannya pada kendaraan kecil sebesar 97 persen, sedangkan kejadian tabrak belakang di Tol Cipali tiap bulannya sekitar 37 kejadian.

"Kami sudah minta dan kami sudah tegaskan imbauannya, nanti kami juga akan keluarkan surat edaran lagi untuk mempertegas hal tersebut. Sebenarnya ini juga kelanjutan dari pemasangan stiker reflektor yang berguna membantu pengendara di belakang truk untuk meningkatkan kewaspadaan," ucap Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/23/072200615/upaya-kemenhub-tekan-fatalitas-kecelakaan-mobil-tabrak-bokong-truk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke