JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu rem berwarna merah merupakan standar internasional. Terkadang ada pengguna sepeda motor menggunakan mika bening dan mengubah lampu rem jadi putih.
Setyo Suryako, trainer Yamaha Riding Academy On Road dan Off Road, mengatakan, mengganti mika lampu rem jadi bening masih cukup sering dilakukan padahal merugikan orang lain di jalan.
“Ketika motor mengerem, maka lampu rem yang menyala akan menyilaukan pengendara di belakangnya. Terkejut, pengendara di belakang bisanya refleks, memejamkan mata, dan bisa menabrak Anda,” kata Setyo kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Pemerintah juga melarang modifikasi pada lampu rem. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomer 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pasal 23.
Dalam Pasal tersebut dijelaskan, warna lampu yang diperbolehkan salah satunya, yaitu lampu rem harus berwarna merah.
Entah karena masih menggangap keren atau ketidaktahuan, Setyo mengatakan mika lampu rem bening sudah pasti membahayakan.
“Berawal dari ketidaktauan tersebut, pengendara berfikir bahwa hal yang diperbolehkan memodifikasi kendaraannya tanpa menyadari sisi safety untuk diri sendiri dan orang lain.Padahal jika ingin belajar tentang peraturan tersebut bisa di search lewat Google,” ucap Setyo.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/22/071200215/jangan-ganti-mika-dan-lampu-rem-motor-warna-putih-ini-alasannya