Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Euro IV Sudah Diteken, Infrastruktur Pengujian Emisi Masih Disiapkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan tengah melakukan pengembangan infrastruktur pengujian baku mutu emisi gas buang Euro IV untuk kendaraan berbahan bakar diesel di Indonesia.

Infrastruktur ini penting, mengingat pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan beleid tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, atau yang dikenal dengan standar emisi Euro IV.

Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa penggunaan minimal angka oktan (RON) yang digunakan kendaraan berbahan bakar bensin minimal 91, sedangkan untuk diesel adalah cetane number (CN) minimal 51.

"Peraturan tentang penggunaan bahan bakar berstandar Euro IV, untuk kendaraan berbahan bakar bensin, sudah dijalankan sejak 2018. Adapun untuk kendaraan berbahan bakar diesel, tengah dipersiapkan untuk segera dapat diimplementasikan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui unggahan di Instagram pribadinya, Selasa (21/7/2020).

Adapun dampak utama dari penerapan BBM Euro IV ini adalah terjadi penurunan polutan dan emisi gas buang, rata-rata mencapai 50 persen. Dengan demikian, kualitas udara menjadi lebih baik karena lebih bersih.

Pada kesempatan sama, ia juga menyatakan bahwa pihak Kemenhub telah siap untuk menguji emisi gas buang kendaraan bermotor berbahan bakar bensin sesuai dengan standar Euro IV.

"Kami berupaya agar ketika peraturan untuk kendaraan diesel ini diterapkan, infrastruktur pengujian baku mutu emisi gas buang Euro IV makin baik dan lebih siap," tambahnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/22/070200115/euro-iv-sudah-diteken-infrastruktur-pengujian-emisi-masih-disiapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke