JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini tidak sedikit konsumen otomotif yang memilih untuk memodifikasi sepeda motor mereka dengan tujuan menambah nilai estetika kendaraannya. Terlebih lagi jika ubahan yang dilakukan bisa mempengaruhi perfoma motor.
Tetap mempertahankan fungsi utama sepeda motor sebagai alat transportasi harian sembari melakukan modifikasi hal yang mungkin saja dilakukan.
Asalkan, pengendara memiliki pemahaman mengenai komponen dan tidak menghilangkan sejumlah fungsi perangkat motor sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Owner Dj Custom, Deddy Dermawanto, mengatakan, kalau ingin melakukan modifikasi pada kendaraan yang digunakan untuk harian sebaiknya jangan terlalu ekstrim terutama bagi mereka yang melakukan modifikasi sendiri.
“Apalagi jika belum ahlinya, jangan terlalu banyak main di rangka. Karena harus tahu konstruksinya, harus tahu titik kuat untuk boncengan, keseimbangannya. Harus bisa ukurnya lagi,” ujar Deddy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/7/2020).
Deddy melanjutkan, kalau ubahan pada kendaraan hanya dilakukan sebatas ganti ban, pelek, knalpot, sampai mengganti bodi masih diperbolehkan.
“Ganti pelek juga tidak bisa sembarang dilakukan, karena berpengaruh pada centre gear, centre cakram, braket-braket kaliper dan sebagainya,” katanya.
Jika pemilik kendaraan ingin melakukan modifikasi yang lebih jauh, Deddy menyarankan sebaiknya menyediakan satu unit motor yang memang dikhususkan untuk menyalurkan hobi tesebut.
“Serta harus didampingi oleh mentor, jangan otodidak. Sebab, modifikasi ekstrim sendiri kerap mengorbankan sisi fungsionalitas sepeda motor demi estetika,” katanya.
Modifikasi yang dilakukan, sebaiknya tetap memperhatikan sisi kenyamanan dan keamanan si pengendara.
Jangan sampai, komponen modifikasi tersebut membuat pengendara hilang konsentrasi yang bisa berujung pada insiden kecelakaan.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/19/162100915/modifikasi-motor-sendiri-ini-aturan-mainnya