Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Operasi Patuh Jaya di Jakarta Incar Pelanggar Rambu dan Lawan Arah

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian akan mulai melakukan tindakan tilang pada Operasi Patuh Jaya yang berlangsung 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. Seperti diketahui, selama masa PSBB hingga awal masa adaptasi baru, tilang tidak diberlakukan karena mengedepankan tindakan persuasif dan humanis.

Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan selalu mengikuti aturan yang berlaku. Sebab polisi tak segan akan melakukan razia dan tilang di tempat kepada para pelanggar.

Hal ini dilakukan lantaran selama masa adaptasi baru, volume jalan mulai meningkat. Pelanggaran lalu lintas juga mulai banyak terjadi.

Maka tak heran jika polisi mulai melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas, terutama yang berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan, mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2020 akan difokuskan pada edukasi dan memberikan penerangan kepada masyarakat.

Menurut Rudi, penilangan tetap ada tapi presentasenya kecil hanya 20 persen saja dari keseluruhan. Ia menambahkan, razia ini sifatnya lebih kepada memberikan edukasi kepada masyarakat.

Bahkan Rudi mengatakan, pihaknya berencana memberikan sosialisasi dulu di berbagai jenis media, sebelum menindak atau melakukan razia.

“Jadi situasinya kami akan ikuti dinamika di lapangan, adaptasi masyarakat kami sesuaikan semua. Kemudian ini adalah operasi mandiri kewilayahan, jadi tiap daerah akan beda fokusnya,” ucap Rudi, kepada Kompas.com (15/7/2020).

“Kami akan memberi teguran secara tematik di beberapa wilayah, kalau di Jakarta mungkin soal pelanggaran rambu atau melawan arah yang ditekankan. Dan ini akan dikolaborasikan dengan imbauan protokol kesehatan Covid-19,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/15/180244615/operasi-patuh-jaya-di-jakarta-incar-pelanggar-rambu-dan-lawan-arah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke