Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Diperpanjang, Ganjil-Genap Belum Berlaku Kembali

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menunda penerapan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi diperpanjang.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, hal itu dikarenakan demi menjaga protokol kesehatan physical distancing di dalam kendaraan umum.

Pasalnya, kalau ganjil genap kembali diaktifkan di masa PSBB transisi dikhawatirkan penumpang angkutan umum membeludak sebagai dampak peralihan penggunaan transportasi pribadi.

"Tentu pemerintah bersama Ditlantas Polda Metro Jaya kita akan mengkaji, karena apa? Karena kita kan berupaya supaya tetap menjaga physical distancing di kendaraan umum," kata Sambodo seperti dilansir NTMC Polri, Kamis (2/7/2020).

"Kalau misal kita aktifkan ganjil genap, maka misal hari ini tanggal ganjil, penumpang pemilik kendaraan genap tentu dia akan mengalihkan ke angkutan umum, jadi takutnya nanti justru physical distancing 50 persen di angkutan umum tidak terjaga," lanjutnya.

Selain itu, ia juga mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memberikan instruksi untuk mengaktifkan kembali sistem ganjil genap.

Lagipula, kata Sambodo lagi, sistem pembatasan tersebut belum diperlukan lantaran adanya surat edaran gugus tugas terkait pembagian jam masuk kantor yang cukup membantu mengurangi kepadatan arus lalu lintas.

"Surat edaran dari satuan gugus tugas yang menyatakan bahwa ada pembagian jam masuk kantor jam 7.00 WIB dan jam 10.00 WIB, ini saya rasa cukup membantu terutama bagi penumpang angkutan umum yang setiap pagi komuter bergerak dari arah Bodetabek masuk Jakarta," ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/02/140100015/psbb-diperpanjang-ganjil-genap-belum-berlaku-kembali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke