Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beli Mobil atau Motor Bekas, Berikut 4 Cara Mengecek Keaslian STNK

JAKARTA, KOMPAS.com - Memastikan dokumen kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sangatlah penting khususnya bila Anda hendak membeli mobil atau motor bekas.

Pasalnya, memiliki surat kendaraan palsu akan membuat pemilik kendaraan melanggar hukum dan tidak bisa membayar pajak saat waktu jatuh tempo tiba. Alhasil, kendaraan terkait tidak legal untuk dikenakan di jalan.

"Bagi pemilik kendaraan bermotor, penting untuk memastikan bahwa dokumen yang dimiliki adalah asli. Kini, tak sedikit oknum yang melakukan pemalsuan," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi beberapa waktu lalu.

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, ada beberapa cara mudah untuk memastikan keaslian STNK sebelum mobil atau motor bekas digarasikan secara resmi.

Pertama, cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran. Periksa lah data pada STNK mulai dari jenis kendaraan, merk, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi. Cek juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.

Kemudian, periksa nomor rangka yang ada pada kendaraan. nomor rangka harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Untuk mengetahui nomor rangka, Anda bisa memeriksa di bagian bodi kendaraan.

Ketiga, periksa nomor mesin kendaraan Anda dan cocokkan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK. Sama seperti nomor rangka,nomor mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin. Tiap merk kendaraan memiliki letak nomor rangka dan nomor mesin yang berbeda-beda.

Jika masih ragu, bawa kendaraan dan dokumen terakit ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keasliannya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/25/180100815/beli-mobil-atau-motor-bekas-berikut-4-cara-mengecek-keaslian-stnk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke