Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Amankah Ban Dual Purpose Digunakan Motor Harian?

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak sedikit pemilik sepeda motor melakukan modifikasi pada ban. Paling dasar, mengganti ban motor dengan model yang dual purpose, mengingat kondisi aspal di Indonesia yang belum mulus merata.

Ban model dual purpose kerap menjadi pilihan, sebab, ban jenis ini memiliki keunggulan di dua dunia. Tampilannya memang lebih kasar, menyerupai ban off-road, namun tetap bisa nyaman berkendara di aspal jalan raya.

Meski demikian, apakah ban tersebut aman digunakan untuk harian?

Technical Service Division Astra Honda Motor (AHM), Endro Sutarno, mengatakan, ban dual purpose memang memiliki kelebihan tetap nyaman digunakan baik di jalan yang rusak atau mulus.

“Ban dual purpose bisa digunakan di jalan kombinasi, yaitu di jalan aspal dan tanah,” kata Endro saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/6/2020).

Endro melanjutkan, ban jenis ini sebenarnya aman-aman saja digunakan untuk harian. Namun ada hal yang harus diperhatikan pengendara ketika melewati jalan menikung.

“Ban dual purpose juga memilki kekurangan, yaitu kemampuan cekramnya di jalan raya atau aspal tidak sebaik ban murni. Oleh sebab itu pengemudi sebaiknya berhati-hati ketika berkendara pada kecepatan tinggi terutama di jalan menikung,” katanya.

Sementara itu, Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani, menambahkan, selama ban dalam kondisi baik dan digunakan dengan kecepatan standar seharusnya aman-aman saja.

“Apapun tipe bannya (dual purpose) selama kondisinya masih baik, tentu masih aman digunakan. Namun ada baiknya jika ban type off road seperti itu digunakan pada jalan tanah, bukan di jalan aspal seperti untuk kegiatan sehari-hari,” ujar Agus.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/16/104200115/amankah-ban-dual-purpose-digunakan-motor-harian-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke