SURABAYA, KOMPAS.com- Melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan setiap lima tahun sekali.
Di masa pandemi Covid-19 ini, Polri memberikan dispensasi perpanjangan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis mulai dari 17 Maret Hingga 29 Juni.
Bagi pemilik SIM yang habis dalam periode tersebut bisa diperpanjang setelahnya dengan mekanisme perpanjangan dan bukan membuat baru.
Tetapi, bagaimana dengan warga yang dinyatakan positif Corona dan tengah menjalani perawatan hingga sembuh?
Bagi pasien positif Corona mendapatkan dispensasi yang berbeda dengan yang lainnya. Yakni dapat melakukan perpanjangan sampai kondisinya dinyatakan sembuh.
Dengan catatan, Adhitya menambahkan, warga tersebut juga menyertakan surat keterangan dari dokter terkait dengan kondisinya.
“Harus membawa surat keterangan dari dokter kalau sudah sembuh, untuk pengobatannya kan lebih kurang 14 hari jadi setelah itu bisa bisa melakukan perpanjangan dengan surat dokter,” tuturnya.
Dispensasi ini diberikan mengingat orang dalam kategori tersebut tidak mungkin melakukan perpanjangan secara langsung.
Jika hal ini dilakukan justru akan bisa berbahaya karena bisa menyebarkan virus Corona kepada orang lain.
Maka dari itu, orang dengan kriteria yang disebut tersebut diperbolehkan melakukan perpanjangan setelah kondisinya sudah membaik atau dinyatakan sembuh.
“Ya kalau orang dengan kriteria tersebut memang tidak boleh kemana-mana, malah nanti bisa berbahaya. Makanya diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan setelah sembuh,” ucapnya.
Sementara itu, dalam pelayanan perpanjangan SIM juga diterapkan protokol kesehatan Covid-19. Ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Corona di tengah pelayanan kepada masyarakat.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/14/112200415/perpanjangan-sim-bagi-pasien-positif-corona-begini-caranya