Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Bikin SIM Gratis Kuotanya Terbatas

SURABAYA, KOMPAS.com - Polri akan memberikan program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis, pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara pada 1 Juli 2020.

Tetapi, program ini tidak berlaku secara umum melainkan hanya pemohon yang memiliki kriteria tertentu saja.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Adhitya Panji mengatakan, syarat utamanya adalah pemohon lahir di tanggal yang sama dengan HUT Bhayangkara yakni 1 Juli.

“Syaratnya tanggal lahirnya harus 1 Juli jadi nanti programnya akan digulirkan bertepatan dengan HUT Bhayangkara,” kata Adhitya kepada Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).

Untuk persyaratan lainnya, masih kata Adhitya adalah pemohon juga harus melakukan pendaftaran sebagai peserta SIM gratis.

Pendaftaran bisa dilakukan di kantor Satpas SIM Polres setempat sebagai peserta.

“Tetapi untuk wilayah Jawa Timur saat ini pendaftaran juga belum dibuka, masih dipersiapkan. Kemungkinan pembukaannya baru akan dilakukan dua minggu sebelum pelaksanaan,” katanya.

Kuota pemohon untuk pelayanan SIM gratis ini kata Adhitya juga terbatas. Tetapi, untuk jumlah kuota pemohon pihaknya belum bisa memastikannya karena masih dalam pembahasan.

Dengan adanya pembatasan kuota ini, maka siapa yang melakukan pendaftaran lebih dahulu kemungkinan bisa mengikuti program gratis ini.

“Memang kuotanya dibatasi, kalau tidak takutnya nanti jumlahnya membludak. Kan banyak juga yang lahir pada 1 Juli,” ucapnya.

Untuk SIM gratis ini kat dia merupakan wujud syukur atas perayaan hari jadi Bhayangkara.

Maka dari itu, kepolisian memberikan program tersebut sebagai bentuk rasa terimakasih kepada masyarakat.

“SIM gratis ini artinya pemohon tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), jadi untuk PNBPnya yang membayar dari kami,” tuturnya.

Tetapi, untuk biaya yang lainnya seperti biaya tes kesehatan KIR dan juga tes psikologi yang juga menjadi syarat wajib pemohon tetap membayarnya.

Besaran PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP merinci mengenai biaya yang harus dikeluarkan pemohon SIM.

Untuk SIM A dan  B biaya PNBP Rp 120.000, SIM C RP 100.000 dan SIM D biaya PNBP Rp 50.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/13/150200615/ingat-bikin-sim-gratis-kuotanya-terbatas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke