JAKARTA, KOMPAS.com - Meski masih wacana, namun kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerapkan ganjil genap di tengah masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak menuai banyak pro dan kotra.
Terlebih sepeda motor, selain ojek online (ojol) pun akan ikut dibatasi layaknya mobil pribadi. Sementara itu, hingga saat ini pagebluk corona (Covid-19) masih terus mengancam.
Djoko Setijwarno, Pengamat Transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengatakan rencana penerapan kebijakan ganjil genap dengan pengecualian ojol tidak akan bermakna lagi bagi program pembatasan mobilitas di jalan raya.
Karena itu, Djoko menyarankan agar pemerintah lebih baik fokus pada penerapan program jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP) yang sampai saat ini selalu tertunda pelaksanaanya.
"Kebijakan ganjil genap juga tidak bisa dipertahankan begitu lama. Pasalnya, sekarang ini masyarakat cenderung menambah kendaraan pribadi dan memiliki plat kendaraan ganda. Segeralah beralih dengan program jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP)," kata Djoko kepada Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Dari sisi kebijakan mengizinkan ojek membawa penumpang, menurut Djoko juga cukup riskan terhadap penularan Covid-19, apalagi tidak dibarengi dengan pengawasan mengenai protokol kesehatan di lapangan. Kondisi ini sama saja dengan mempertaruhkan keamanan pengemudi dan penumpang.
Upaya melakukan jaga jarak fisik melalui sekat, menurut Djoko juga tak menjadi jaminan lantaran belum adanya sertifikat SNI. Bahkan belum ada uji coba oleh instansi yang berwenang layaknya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
"Kebijakan membolehkan ojek daring lebih menguat karena kepentingan politis dan bisnis dengan mengabaikan kepentingan kesehatan dan kesejahteraan rakyat," ucap Djoko.
"Jika suatu saat ada yang tertular melalui aktivitas ojol, bisa jadi masyarakat sipil akan menuntut instansi yang membolehkan dan yang mengusulkan," kata dia.
Seperti diketahui, selain Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkna Permenhub 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada pasal 11 disebutkan bila sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/10/163100615/kata-pengamat-soal-ganjil-genap-dan-ojol-bawa-penumpang