JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, bahwa layanan surat izin mengemudi (SIM) di gerai mal belum dibuka pada tahap awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Hal ini, sebagaimana dikatakan Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, dikarenakan pengoperasian gerai mengikuti jadwal bukanya kembali mal yang bersangkutan.
"Betul saat ini gerai SIM belum bisa buka karena mal juga belum operasional. Ketika mal sudah buka, kita juga akan operasionalkan gerai SIM," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).
Bila melihat Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juni 2020, maka gerai SIM di mal mulai dibuka pada 15 Juni 2020.
Sebab, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa beberapa mal di wilayah Jakarta sudah boleh beroperasi walau dengan pembatasan supaya tidak terjadi penumpukkan massa.
Namun, dalam upaya mengurangi antrean yang terjadi di Satpas dan SIM Keliling beberapa waktu belakangan lantaran membludaknya permohonan perpanjangan SIM, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta agar bisa mengoperasikan gerai SIM lebih awal.
"Ini berkaitan dengan antrean di Satpas dan SIM Keliling. Saat ini kita masih koordinasi, semoga bisa (dibuka lebih cepat)," ujar Hedwin.
Pada kesempatan sama, Hedwin juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu tergesa-gesa dalam melakukan perpanjangan SIM.
Apalagi ada dispensasi bagi para pemilik SIM yang habis masa berlakunya dari 17 Maret sampai 29 Juni 2020.
“Tidak harus buru-buru ke Satpas untuk mengurus perpanjangan, sampai 29 Juni itu masih ada dispensasi bagi SIM warga yang mati,” ujar dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/10/071200015/catat-ini-tanggal-beroperasi-layanan-pembuatan-sim-di-mal-