JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menjaring 21.084 kendaraan yang ingin memasuki wilayah DKI Jakarta tanpa surat izin keluar masuk atau SIKM.
Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh kepolisian sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2020 di 20 titik pemeriksaan guna menekan potensi penyebaran virus corona lewat masyarakat dari luar wilayah atau kota.
"Bersama dengan Satpol PP, Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil meminta 21.084 kendaraan bermotor untuk putar balik yang hendak keluar masuk Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/6/2020).
Secara rinci, penyebarannya ialah sebanyak 4.660 kendaraan di sembilan titik pos pemeriksaan wilayah Jakarta dan 16.424 kendaraan dari pos pemeriksaan di luar wilayah Jakarta (Bodetabek).
Pada kesempatan sama, Yusri juga menyatakan bahwa jumlah kendaraan yag diputar balik pada Selasa (2/6/2020) mengalami penurunan dibandingkan satu hari sebelumnya sekitar 13 persen.
"Pada Selasa (2/6/2020) kendaraan yang diputar balikkan sebanyak 2.376, sedangkan Senin (1/6/2020) sebanyak 4.208. Sehingga terjadi penurunan sebanyak 1.832 kendaraan atau turun 13 persen," ungkap Yusri.
Adapun kendaraan yang mendominasi ialah sepeda motor dan mobil pribadi. "Di wilayah DKI Jakarta didominasi oleh motor, sedangkan luar wilayah Jakarta kendaraan pribadi," katanya lagi.
Terhadap para pengendara yang tidak memiliki SIKM tersebut diberikan dua opsi pilihan. Pertama, kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta.
Kedua, penumpang di dalam kendaraan harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.
Untuk diketahui ketentuan terkait SIKM diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19
SIKM Jakarta pun telah dilengkapi dengan sistem quick responds (QR) code. Sistem tersebut dapat melacak keaslian hingga identitas asli pemilik SIKM.
Berdasarkan situs resmi, disebutkan bahwa oknum yang memalsukan SIKM dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/03/154200615/tanpa-sikm-21.084-kendaraan-yang-keluar-masuk-jakarta-dipaksa-putar-balik