JAKARTA, KOMPAS.com - Peniadaan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor kendaraan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta, selama ini menyesuaikan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sementara untuk PSBB di Jakarta sendiri akan berakhir pada Kamis (4/6/2020), setelah dilakukan perpanjangan hingga sebanyak lima kali.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, selama ini penghapusan aturan ganjil genap mengikuti penerapan PSBB.
Tetapi, mengenai penerapan kembali aturan itu, Sambodo mengatakan, belum bisa dipastikan akan berakhir pada 4 Juni 2020, sesuai dengan rampungnya PSBB di DKI Jakarta.
“Kita masih menunggu PSBB berakhir, setelah itu nanti akan kami bicarakan dengan Dinas Perhubungan (DKI Jakarta),” katanya kepada Kompas.com, Senin (1/6/2020).
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan PSBB di DKI Jakarta akan kembali diperpanjang. Untuk itu, sebelum ada kepastian terkait pemberlakuan kembali PSBB, pihaknya akan melakukan pembahasan bersama pihak terkait.
“Jadi belum langsung diterapkan kembali aturan gage. Kan belum tentu juga PSBB berakhir tanggal 4, siapa tahu diperpanjang lagi,” ujarnya.
Sambodo mengatakan, untuk penerapan gage tetap mengacu pada PSBB yang diberlakukan di DKI Jakarta. Sehingga, peniadaan aturan tersebut juga masih menunggu apakah PSBB akan kembali diperpanjang atau sudah benar-benar berakhir.
“Ya kalau misalnya PSBB diperpanjang dihilangkannya aturan ganjil genap juga akan diperpanjang. Tapi kalau tanggal 4 tidak diperpanjang baru kita bicarakan dengan Dishub,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan bersama instansi terkait, akan menjadi dasar penerapan gage di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan PSBB dengan pencabutan aturan gage merupakan satu kesatuan.
Sehingga, jika nantinya PSBB kembali diperpanjang demikian dengan pencabutan aturan gage.
“Jadi ganjil genap dan PSBB itu satu kesatuan. Artinya, jika PSBB diteruskan maka peniadaan ganjil genap juga demikian,” ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/02/120100215/jika-psbb-dki-jakarta-berakhir-ganjil-genap-kembali-berlaku-