Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Lokasi Penyekatan Kendaraan dan Pengecekan SIKM Pemudik di Jabar

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Ditlantas Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan penyekatan kendaraan saat arus balik Lebaran.

Salah satu fokus dalam pemeriksaan kendaraan yang melintas adalah keberadaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pasalnya, SIKM menjadi salah satu surat wajib yang harus dibawa oleh pengendara kendaraan saat hendak menuju ke DKI Jakarta.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengharuskan adanya SIKM bagi warga yang ingin kembali ke Jakarta.

Jika pengendara tidak membawa SIKM maka tidak diperbolehkan untuk kembali ke Jakarta.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, delapan titik pos penyekatan kendaraan di antaranya di Karawang, yakni di Pos KM 47 tol Japek dan Tanjungpura.

"Kemudian di Sukabumi ada di Gunung Butak, di Cirebon ada di Susukan/Losari dan di Gerbang Tol Palimanan. di Kuningan ada di Cibimbin, di Banjar pos penyekatan ada di Cijolang sedangkan yang terakhir ada di Ciamis yakni di pos Kalipucang," kata Erlangga saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/5/2020).

Erlangga menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas salah satunya adalah untuk memastikan bahwa pengendara sudah melengkapi dokumen perjalannya dengan SIKM.

Bagi pengendara yang belum membawa, maka pihaknya tidak akan memperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan meminta pengemudi supaya putar balik.

"Kalau yang tidak membawa SIKM langsung kami minta untuk putar balik," ucapnya.

Erlangga mengatakan, pihaknya akan meningkatkan penjagaan selama arus balik Lebaran berlangsung.

Pengawasan kendaraan pemudik ini setidaknya akan terus dilakukan sampai dengan Operasi Ketupat Lodaya selesai atau H+7 mendatang.

"Penyekatan akan semakin kami tingkatkan, untuk arus balik ini diperkirakan akan berlangsung sampai dengan H+7 mendatang," tuturnya.

Kabid Humas Polda itu juga menyampaikan, pihaknya memang tidak memastikan tujuan dari para pengendara kendaraan yang melintas di wilayah Jabar tersebut.

Apakah akan menuju ke Jakarta, Banten atau pun Sumatera. Meski begitu, bagi siapapun yang mengendarai kendaraan dan melintas di wilayah Jabar diwajibkan untuk membawa SIKM.

"Jabar hanya sebagai wilayah perlintasan saja dan belum tentu kendaraan itu menuju ke Jakarta semua, banyak yang hanya melintas Jakarta tapi tujuannya ke Banten dan Sumatera, tapi wajib membawa SIKM," ujarnya.

Erlangga juga mengatakan, dari delapan pos penyekatan kendaraan tersebut jumlah kendaraan yang paling banyak adalah di tol Japek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selama ini para pemudik yang hendak balik ke Jakarta lebih banyak melintasi jalan tol.

"Kebanyakan mereka memilihnya lewat jalan tol, kalau jalan biasa sedikit. Sementara untuk jalan tol penyekatannya masuk wilayahnya Polda Jabar," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/26/152100315/8-lokasi-penyekatan-kendaraan-dan-pengecekan-sikm-pemudik-di-jabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke