Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam mencegah penularan pagebluk corona (Covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pergub tersebut menjadi landasan hukum sekaligus acuan bagi masyarakat yang terpaksa keluar Jabodetabek pada masa pandemi. Namun demikian, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan izin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, masyarakat di Jakarta yang ingin keluar kota atau meninggalkan Jabodetabek wajib membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Pemprov DKI. Demikian juga bagi masyarakat luar Jabodetabek yang ingin masuk area Ibu Kota.

SIKM sendiri hanya akan diberikan bagi masyarakat yang bekerja pada 11 sektor yang telah dikecualikan.

Mulai dari kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar/ utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari.

Tidak hanya itu, masyarakat biasa di luar dari 11 sektor tersebut juga bisa mengajukan SIKM untuk keperluan mendesak, seperti membutuhkan pelayanan medis, atau mengujungi keluarga inti yang sakit keras maupun meninggal dunia.

Dijelaskan pada Pasal 6 Bab IV, proses pengajuan SIKM dapat langsung diakses secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id dengan melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:

a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;
b. surat pernyataan sehat bermeterai;
c. surat keterangan:
1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.

Sementara untuk warga yang memiliki KTP dengan domisili Jabodetabek, masih boleh melakukan pergerakan asal tak keluar dari wilayah Jabodetabek tanpa perlu mengurus SIKM tersebut.

Perjalanan orang bepergian dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

Dalam situs, Anda tinggal memilih urus izin yang akan langsung diarahkan pada aplikasi JakEVO. Namun, sebelum mengisi data aplikasi, pemohon wajib menyertakan berkas-berkas pendukung untuk melengkapi aplikasi SIKM agar bisa diproses.

Untuk domisili Jakarta, pemohon wajib menyertakan:

- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP

Non-Jabodetabek :

- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Saki/Puskesmas
- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19
- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan
- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
- Pas Foto Berwarna
- Pindai KTP
- Surat Pernyataan Kesediaan di Karantina Mandiri.

Setelah melampirkan itu semua, masyarakat tinggal menunggu hasil yang diberikan. Dalam Pasal 7 Bab IV Pergub 47 disebutkan, bila formulir pemohon dinyatakan lengkap, maka akan ada penerbitan SIKM dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara elektronik dalam bentuk QR-Code.

Penerbitan SIKM sendiri akan dilakukan satu hari kerja sejak pemohon beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring. Harus diketahui pula bila SIKM hanya berlaku untuk satu orang pemohon.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/26/140100715/begini-cara-mendapatkan-surat-izin-keluar-masuk-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke