SEMARANG, KOMPAS.com- Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan menghentikan pelayanan pajak kendaraan selama libur Lebaran mulai Kamis-Senin (21-25/5/2020).
Pelayanan pajak kendaraan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) seluruh Jateng akan kembali dibuka pada Selasa (26/5/2020).
Meski begitu, bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan tetap bisa menggunakan pembayaran online atau dengan aplikasi Sakpole.
Sementara bagi yang tidak bisa menggunakan sistem online, tetap bisa membayar saat pelayanan di kantor Samsat dan tidak akan dikenakan sanksi atau denda administrasi.
Hal ini karena Bapenda sudah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan yang berlaku di seluruh wilayah Jateng ini akan berlaku hingga 16 Juli 2020. Sehingga, bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak atau ingin balik nama bisa memanfaatkan kesempatan ini.
Kepala Bapenda Pemprov Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pembebasan denda dan bea BBNKB ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.
“Kebijakan itu berlaku selama lebih kurang lima bulan yakni mulai Senin (17/2/2020) mendatang dan akan berakhir pada 16 Juli 2020 mendatang,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/5/2020).
Tavip menambahkan, untuk pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo atau melalui aplikasi yang sudah tersedia.
“Kami minta seluruh kepala UPPD agar agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pajak kendaraan bisa dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo atau jika ingin membayar saat libur Lebaran bisa menggunakan aplikasi Sakpole,” ujarnya.
Sementara, untuk mengantisipasi membludaknya pelayanan saat hari pertama dibukanya pelayanan yakni Selasa (26/5/2020) agar melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
“Membuka Samsat keliling atau siaga di lingkungan Samsat induk untuk memecah kerumunan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” katanya.
Tavip juga mengatakan, bahwa bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak atau terlambat tidak akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.
Termasuk juga bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama juga masih mendapatkan insentif berupa bebas BBNKB.
“Untuk bebas denda pajak dan bebas BBNKB masih berlaku hingga 16 Juli,” ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/20/170200815/bebas-denda-pajak-kendaraan-di-jateng-berlaku-sampai-juli-2020