Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bikin Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Palsu, Denda Rp 12 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan terbitnya aturan tersebut, maka tak sembarang orang bisa keluar dari Jabodetabek. Begitu juga sebaliknya, untuk masyarakat luar Jabodetabek yang ingin ke Jakarta perlu mengajukan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) lebih dulu.

Tanpa SIKM, masyarakat yang ingin keluar dan tak sesuai dengan pengecualian, akan diminta putar balik. 

"Masyarakat yang akan ke Jakarta harus mengurus izin, tanpa izin tidak bisa masuk, proses pengawasan akan dilakukan berasama kepolisian," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akhir pekan lalu.

"Pilihannya adalah bila mereka berangkat tanpa surat izin akan diputar balik, dan ada proses karantina bila memang mereka memiliki persyaratan yang dibutuhkan," kata dia.

Tidak hanya itu, Anies juga menjelaskan bila SIKM yang diterbitkan oleh Pemprov DKI sudah dilengkapi dengan QR Code. Fungsinya untuk memudahkan melakukan pengecekan petugas di lapangan memastikan bila orang tersebut telah memenuhi persyaratan.

Anies juga menyatakan bila surat SIKM hanya akan diberikan bagi orang yang memiliki tugas dalam 11 sektor yang dikecualikan. Selain itu, ada juga kebutuhan mendesak seperti mengujungi keluarga inti yang meninggal atau sakit keras.

Masyarakat bisa mengurus SIKM secara online melalui situs resmi corona.jakarta.go.id. Pada laman tersebut juga disebutkan bila akan ada sanksi dan denda bila terbukti ada upaya untuk memalsukan SIKM.

Hukumannya dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/19/070200915/bikin-surat-izin-keluar-masuk-jakarta-palsu-denda-rp-12-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke