JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyosialisasikan penghapusan registrasi dan identitas (regident) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Rencananya aturan yang sudah disosialisaikan sejak 2019 ini akan berlaku bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan.
Artinya, kendaraan yang menunggak pajak akan berubah jadi barang rongsok, karena tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang.
“Penghapusan data STNK penunggak pajak itu lanjutan tahun lalu. Sampai saat ini tahapannya masih sosialisasi,” ucap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, kepada Kompas.com (12/5/2020).
Martinus mengatakan, aturan ini sebetulnya sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.
Pada ayat 2, penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahun).
Sementara itu, mengenai rencana penghancuran bagi kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK, menurutnya merupakan rencana kebijakan nasional dan belum berlaku di wilayah Polda Metro Jaya.
“Sampai saat ini hanya diblokir, dihapus data regident-nya,” ujar Martinus.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/13/091200815/telat-bayar-pajak-kendaraan-data-stnk-bisa-diblokir