Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Langgar PSBB, Pengendara di Jakarta Bisa Dikenakan Sanksi Kerja Sosial

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Bagi pengguna kendaraan baik mobil dan sepeda motor yang melanggar, akan ada sanksi dan denda administratif PSBB atau SKDA-PSBB yang akan disetor langsung ke kas daerah.

Untuk pengguna mobil yang berkendara tidak sesuai ketentuan aturan PSBB, seperti tidak menggunakan masker dan membawa penumpang lebih dari 50 persen, akan denda yang akan dikenakan mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.

Sedangkan untuk pengguna motor, baik pribadi dan ojek online yang tak menggunakan masker, sarung tangan, dan berboncengan tidak sealamat, denda administrasinya yang harus ditanggung sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000.

Mengenai sanksi ini dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (6), yang berbunyi ;

"Surat Ketetapan Denda Administratif PSBB yang disingkat SKDA-PSBB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya nilai denda administratif yang wajib dibayarkan oleh setiap orang, pelaku usaha, badan hukum, pemilik kendaraan mobil penumpang dan pemilik sepeda motor atas pelanggaran selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB yang disetor ke kas daerah."

Namun demikan, dalam Pergub tersebut juga ada sanksi lain yang bisa dikenakan oleh pelanggar, yakni kerja sosial dan penderekan kendaraan yang nantinya akan ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan didampingi Dinas Perhubungan (Dishub) serta kepolisian.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan, adanya Pergub ini menjadi salah satu upaya DKI untuk mengetatkan aturan PSBB yang dengan pengaturan yang lebih detail mengenai sanksi dan denda.

Untuk kerja sosial dijelaskan dalam Pasal 13 dan 14, yakni berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Sementara untuk penderekan kendaraan akan dibawa ke tempat penyimpanan yang disediakan oleh Pemprov DKI.

Berikut kutipan lengkap dari Pasal 13 ayat (1) ;

"(1) Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:

a. denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI."

Pasal 14 ayat 1 dan 2 ;

(1) Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:

a. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

(2) Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang, dikenakan sanksi:

a. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/12/131652315/langgar-psbb-pengendara-di-jakarta-bisa-dikenakan-sanksi-kerja-sosial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke