Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

15.239 Unit Kendaraan Dipaksa Putar Balik karena Nekat Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat sedikitnya sudah ada 15.239 kendaraan yang berhasil diputarbalikkan karena hendak melakukan perjalanan mudik.

Angka tersebut didapatkan dari hasil penjumlahan pos pengawasan terpadu nasional hingga hari keenam Operasi Ketupat 2020 atau Rabu (29/4/2020) kemarin.

“Hari pertama (Operasi Ketupat) 2.709 kendaraan, hari kedua 2.332 kendaraan, hari ketiga 1.814 kendaraan, hari keempat 2.538 kendaraan, hari kelima 2.765 kendaraan, dan hari keenam 3.081 kendaraan,” kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Benyamin saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2020).

Berdasarkan temuan itu, didapatkan bahwa tiap harinya ada kenaikan volume lalu lintas kendaraan bermotor baik di dalam tol maupun non-tol. Adapun angka tertinggi terjadi pada hari keenam, yaitu 3.081 kendaraan.

Dari total 3.081 kendaraan yang dipulangkan, didominasi oleh mobil pribadi sebanyak 1.517 unit. Kemudian 956 kendaraan umum serta 608 sepeda motor.

Adapun sebaran wilayahnya, mayoritas kendaraan yang diminta putar balik saat ingin keluar wilayah Jabodetabek dengan total 5.834 kendaraan atau 1.097 kendaraan di hari keenam operasi.

Berikutnya, sebanyak 665 kendaraan yang masih ingin mudik berada di Jawa Timur. Kemudian, 398 kendaraan ingin mudik dari Banten dan 396 kendaraan dari Jawa Barat.

Daerah lainnya meliputi Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Tengah.

"Pada hari keenam Operasi Ketupat, jumlah kendaraan pemudik yang diputar balik di Polda Jawa Tengah 311 kendaraan, Polda Lampung 199 kendaraan, dan Polda DIY 15 kendaraan," jelas Benyamin.

"Kalau dijumlahkan, 2.552 kendaraan di Jawa Timur, 1.641 kendaraan di Jawa Barat, dan 1.173 kendaraan di Jawa Tengah. Sementara di wilayah Kepolisian Daerah Banten ada 598 kendaraan," lanjutnya.

Kendati demikian ia menyebut bahwa hingga saat ini belum ada pemudik yang dikenai denda tilang. Semua pengendara diminta untuk putar balik saja dan diimbau tidak melakukan perjalanan mudik.

Untuk diketahui, larangan mudik Lebaran di tengah pandemi virus corona resmi diberlakukan sejak 24 April dan akan berakhir pada 31 Mei 2020 khusus moda transportasi darat.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/30/160200015/15.239-unit-kendaraan-dipaksa-putar-balik-karena-nekat-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke