Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenali Garansi Ban, Apa Saja yang Bisa Konsumen Klaim?

JAKARTA, KOMPAS.com – Ban untuk kendaraan roda empat biasanya mengklaim punya garansi bagi konsumen. Tapi, klaim garansi apa yang bisa diajukan konsumen jika mendapatkan ban yang rusak?

Ban mobil yang beredar di pasar memiliki kode produksi yang tertera di dinding ban. Kode itu terdiri dari empat angka, dua angka pertama sebagai minggu produksi dan dua lagi yaitu tahun produksi.

Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) sepakat untuk memberikan produk ban dengan garansi selama lima tahun terhitung sejak masa produksi. 

“Garansi yang ditanggung produsen ban maksudnya yaitu kalau terjadi kerusakkan akibat dari kesalahan produksi,” kata Zulpata Zainal, On Vehicle Test (OVT) Manager PT Gajah Tunggal Tbk, kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Jadi jika ada kesalahan produksi pada ban dalam rentang lima tahun setelah masa produksi, bisa klaim garansi kepada produsen ban.

Zulpata menjelaskan, kesalahan produksi yang terjadi seperti adanya material asing yang menempel pada permukaan ban, namun hal ini sangat jarang terjadi. Karena sudah banyak pengecekan kualitas sebelum ban dijual ke pasaran.

“Selain itu, jika ban baru dipasang lalu benjol sebelum dipakai, bisa kita cek dulu. Tapi kalau sudah dipakai lalu benjol, itu tidak bisa klaim garansi, karena sudah pasti sebab pemakaian,” ucap Zulpata.

Kalau kesalahan dari pemakai, sudah hampir pasti tidak diterima oleh pabrikan ban. Zulpata menambahkan, pemakai yang klaim karena pemakaian pasti ada saja, nanti diperiksa dengan teliti dan disampaikan penyebabnya ke pemakai.

“Jadi kalau ada benjol karena pemakaian, biasanya kelihatan bekas-bekasnya. Benang ban di dinding ban ada yang putus akibat ban kurang udara membentur benda keras, jadi saat diisi lagi, muncul benjol,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/25/082200815/kenali-garansi-ban-apa-saja-yang-bisa-konsumen-klaim-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke