JAKARTA, KOMPAS.com - Menindaklanjuti permohonan penutupan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Elevated II dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), PT Jasa Marga (Persero) saat ini sedang melaporkan rencana permohonan teresebut.
Seperti diketahui, wewenang mengenai jalan tol termasuk untuk rencana penutupan sendiri dipegang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Informasi yang kami terima dari Kepolisian, penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated tersebut rencananya akan dimulai pada hari Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. Sementara untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang jalur bawa akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, dalam keteangan resminya, Kamis (23/4/2020).
Lebih lanjut Heru menjelaskan pada prinsipinya Jasa Marga mendukung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan kepolisian untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik jalan tol.
Sebab seperti diketahui, dengan adanya larangan mudik, maka angkutan umum ataupun mobil pribadi dilarang meninggalkan daerah PSBB, hal ini juga berlaku pagi sepeda motor di jalan arteri.
Jasa Marga juga menghimbau seluruh pengguna jalan tol kendaraan pribadi agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini.
"Kami himbau agar beraktifitas di rumah saja, untuk menekan penyebaran covid-19. Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini juga akan disosialisasikan Jasa Marga melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabotabek, juga di akun media sosial Jasa Marga," ujar Heru.
Untuk mengetahui informasi terkini terkait jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, pengguna jalan tol juga dapat mengakses Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/23/134200615/jasa-marga-siap-tutup-jalan-tol-layang-jakarta-cikampek