JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini berbagai layanan masyarakat mengalami penyesuaian guna mengurangi penyebaran virus corona alias Covid-19, salah satunya pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Humas Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu, menyatakan, kini bayar pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan melalui aplikasi sehingga tidak perlu ke luar rumah.
"Bernama Samolnas, aplikasi ini bisa diunduh di Play Store. Jadi ini solusi mudah untuk sobat pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa perlu antre dan ke Samsat," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Kehadiran Samolnas juga merupakan upaya Bapenda untuk menjalani imbauan pemerintah agar masyarakat tetap berada di rumah dan melaksanakan secara optimal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tapi yang patut diingat ialah, pembayaran yang bisa dilakukan secara daring hanya untuk pajak tahunan berjalan saja.
"Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta apabila memiliki tunggakan di bawah satu tahun," ujar Herlina.
Berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor tanpa ke luar rumah:
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) di Play Store Android (belum tersedia di Apple App Store).
2. Lakukan pendaftaran identitas yang sesuai dengan data identitas asli.
3. Mengisi data kendaraan yang terdiri dari NRKB/No.Polisi, NIK, lima digit angka terakhir dari nomor rangka, nomor telepon, dan email.
4. Isi formulir dengan teliti kemudian klik ‘lanjutkan’. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
5. Klik tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode ini nantinya digunakan untuk membayar pajak melalui layanan E-Banking atau ATM.
6. Secara otomatis Samsat akan mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang selanjutnya akan diantar langsung ke rumah. Waktu yang diperlukan untuk proses pengantaran adalah 3 hari.
7. Masa pengesahan STNK berlaku selama 30 hari setelah pembayaran dilakukan.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/22/150100715/psbb-berikut-cara-bayar-pajak-kendaraan-secara-online